Perludem Bicara Syarat Agar Laporan Perkara Pilkada Dibahas MK

20DETIK

   |   
464 Views | Rabu, 11 Des 2024 18:52 WIB

Sejumlah kontestan Pilkada menggugat hasil perhitungan suara. Kebanyakan dari mereka menyebut jika hasil rekapitulasi yang ada saat ini banyak diwarnai kecurangan. Berdasarkan pantauan detikcom, hingga Rabu (11/12) pukul 14.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 252 gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024 hingga saat ini. Sengketa yang masuk terdiri dari PHP bupati, wali kota dan gubernur.
Melihat banyaknya gugatan hasil Pilkada dari Jakarta, Sumut, hingga berbagai daerah di seluruh Indonesia, apakah hal ini merupakan situasi yang normal? Ataukah ada praktik kecurangan. Pemilu yang masih belum dapat diselesaikan oleh Bawaslu? Menghadirkan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, ikuti diskusi lengkapnya dalam Editorial Review.

tim 20detik - 20DETIK