Kabar menggembirakan muncul untuk para jamaah haji Indonesia. Pasalnya, usulan untuk menurunkan biaya perjalanan haji tahun ini telah disetujui oleh DPR. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief mengusulkan agar BPIH 1446 H/2025 M sebesar Rp 89,6 juta. Artinya, jamaah haji nantinya hanya akan mengeluarkan dana sebesar Rp 55,43 juta, turun dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 56,04 juta. Tidak berhenti di sini, usaha pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan berhaji masyarakat Indonesia juga diimplementasikan dalam hal lain. Komisi Vll DPR RI saat ini tengah melobi kebijakan Arab Saudi terkait pembatasan usia haji. Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi saat ini tengah berencana melarang jamaah haji lanjut usia (lansia) di atas 90 tahun. Tidak hanya itu, mereka juga akan membatasi persentase jemaah yang berusia 70-80 tahun. Lalu bagaimana efek yang akan dirasakan para calon haji Indonesia atas kedua hal ini? Ikuti diskusinya dalam Editorial Review bersama Redaktur Pelaksana detikHikmah.