310 Perkara Sengketa Pilkada Disidangkan oleh MK

20DETIK

   |   
99,888 Views | Rabu, 08 Jan 2025 19:17 WIB

Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana soal sengketa pilkada yang berjalan pada 2024 lalu. Diketahui, akan ada 309 perkara yang diperiksa dengan menggunakan mekanisme sidang panel di mana setiap panel akan terdiri dari tiga hakim konstitusi. Mengutip laman web Mahkamah Konstitusi, setiap panel akan menyidangkan 47 perkara dari seluruh perkara yang telah terdaftar di Panitera MK.

Lalu seberapa besar kans gugatan ke MK bisa mengubah hasil Pilkada? Faktor saja yang memungkinkan gugatan dapat diterima oleh MK? Ikuti ulasannya dalam Editorial Review bersama Wakil Redaktur Pelaksana detikNews.

tim 20detik - 20DETIK