Para dosen yang berstatus ASN patut berbahagia. Tunjangan kinerja (tukin) yang sudah dijanjikan sejak era Menteri Nadiem Makarim lima tahun lalu akhirnya dapat terlaksana. Kabar gembira ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. Dalam keterangan tertulisnya, Lalu Arie menyebut jika Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui tunjangan kinerja (tukin) dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini sebenarnya muncul pertama kali usai terbitnya Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam undang-undang ini ditegaskan jika ASN berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaannya. Lalu, bagaimana skema pencairan tukin nantinya? Apa saja yang dapat dibantu oleh DPR agar tukin tersebut dapat dibagikan lebih cepat? Simak diskusinya bersama Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, dalam Editorial Review.