Pemungutan Suara Ulang, Tingkat Partisipasi Dipertanyakan

20DETIK

   |   
4,411 Views | Selasa, 25 Feb 2025 19:04 WIB

Mahkamah Konstitusi memutuskan agar KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang di 24 wilayah. Hal ini merupakan hasil dari sidang sengketa hasil pilkada yang telah dilaksanakan. Sejumlah pihak yang terlibat pun menerima dan menyetujui keputusan tersebut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) misalnya, menanggapi keputusan ini, mereka akan memperketat pengawasan pelaksanaan PSU di 24 daerah tersebut. Mereka menyebut akan melakukan koordinasi internal dengan para pengawas.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi hasil pemilu Pilkada yang memenangkan para calon kepala daerah. Dalam sidang yang dilaksanakan pada Senin (24/2) di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dari total 40 perkara yang putusannya dibacakan, MK memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di 24 daerah.

Lalu apakah pemungutan suara ulang ini menjadi tolok ukur kualitas Pilkada Serentak 2024? Temukan jawabannya dalam Editorial Review bersama Redaktur Pelaksana detikNews.

tim 20detik - 20DETIK