Hari ini Bank emas muncul pertama kali di Indonesia. Diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Bank emas dinilai sebagai salah satu langkah strategis Presiden Prabowo dalam memperkuat ekosistem industri emas nasional serta mendukung misi hilirisasi yang telah dicanangkan dalam Asta Cita Kabinet Merah Putih. Mengutip detikFinance, Bank emas memiliki landasan hukum yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun aturan terkait kegiatan usaha bank emas atau bullion, tercatat pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.
Lalu apa saja peluang yang bisa diraih dari munculnya Bank emas ini? Apakah Bank emas merupakan lembaga yang aman bagi masyarakat untuk berinvestasi? Ikuti Diskusinya bersama Redaktur Pelaksana detikFinance dalam Editorial Review.