Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali menjalani sidang dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Diketahui, kasus ini merugikan negara sebesar Rp 578 miliar. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jika Tom Lembong menyetujui impor gula kristal mentah tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Adapun gula mentah tersebut akan diolah menjadi gula kristal putih ke beberapa perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Jaksa menyebut jika keterlibatan Tom Lembong dimulai pada 12 Agustus 2015 saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Saat itu Tom Lembong tidak menunjuk BUMN untuk menstabilisasi harga gula di Indonesia. Malah, kata jaksa, Tom menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.