ASN Jakarta Ketagihan Naik Transportasi Umum

20DETIK

   |   
2,937 Views | Rabu, 30 Apr 2025 18:06 WIB

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) naik transportasi umum ke kantor setiap Rabu. Hal ini telah diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan transportasi umum, di antaranya TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, kereta bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar-jemput karyawan.Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. Bagaimana respon ASN terkait kebijakan yang diterapkan mulai hari ini? Mari cek selengkapnya hanya di detiksore.

tim 20detik - 20DETIK