Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ramai lagi. Oleh perkumpulan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), lembaga ini dituding bertindak melampaui kewenangan sebagai pejabat negara yang berfokus di bidang kesehatan. Hal itu muncul usai lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023. Disebutkan jika Kemenkes melemahkan kolegium hingga mengintervensi wewenang universitas dalam penyelenggaraan pendidikan kesehatan. Hal ini disebutkan oleh salah satu guru besar FK Unpad, Prof Dr Endang Sutedja. Ia khawatir terhadap efek dari perubahan kolegium.
Lalu sejauh mana sebenarnya keberadaan kolegium mempengaruhi kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan? Bagaimana perkembangan polemik ini? Ikuti diskusinya dalam Editorial Review bersama Redaktur Pelaksana detikHealth.