Sebanyak 348 orang dari total 3.599 orang preman yang dibekuk oleh Polda Metro Jaya berstatus sebagai tersangka. Penangkapan ini dilakukan dalam rentang waktu 2 pekan yaitu dari tanggal 9-23 Mei 2025 dalam rangka Operasi Berantas Jaya. Operasi ini digelar untuk menciptakan situasi kondusif di masyarakat, serta mendukung aktivitas ekonomi dan iklim investasi di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya. Disebutkan oleh Karoops Polda Metro Jaya Kombes I Ketut Gede Wijatmika dalam jumpa pers di kantornya, preman-preman yang tidak masuk dalam daftar tersangka akan diberi pembinaan oleh kepolisian. Adapun 59 di antaranya dibina oleh Polda sementara sisanya dibina oleh Polres.
Pemberantasan premanisme bukanlah kali pertama ini terjadi. Namun seiring berjalannya waktu, berbagai bentuk tindakan premanisme kembali menjamur bahkan dengan praktik serupa. Lalu dari mana seharusnya premanisme itu diberantas? Adakah pola-pola baru dalam praktik premanisme di Indonesia? Benarkah maraknya premanisme menjadi indikator buruknya sebuah sistem pemerintahan? Ikuti diskusinya dalam Editorial Review bersama Kriminolog UI, Adrianus Meliala.