Beralih ke Pangandaran, Jawa Barat, detikSore akan mengulas peristiwa penangkapan pasangan suami istri atas tindakan asusila yang disiarkan melalui media sosial. Seperti diberitakan detikJabar, kedua pelaku WJC (24) dan istrinya E (25) melakukan itu berdasarkan motif ekonomi. Kedua pelaku ditangkap di sebuah perumahan Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, pada Jumat (13/6). Polisi menyebut, para pelaku tak hanya mengumbar aksi senggama melalui aplikasi khusus live streaming. Keduanya juga menawarkan pelanggan untuk menyaksikan secara langsung melalui aplikasi WhatsApp atau video call sex (VCS). Apa pasal yang digunakan untuk menjerat keduanya? Berapa pendapatan pasutri ini selama melakukan aksinya? Ikuti laporan Jurnalis detikJabar selengkapnya.