Pakar Sebut 3 Alasan Pemilu dan Pilkada Harus Dipisah

20DETIK

   |   
19 Views | Senin, 30 Jun 2025 18:27 WIB

Sudah diketok oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada kesempatan mendatang, pemilu nasional dan pemilu daerah akan dipisah. Dalam keputusan ini, MK juga mengusulkan jarak pelaksanaan keduanya dipisah paling lama 2 tahun 6 bulan. Hal ini tertulis dalam amar putusan yang diucapkan oleh ketua MK Suhartoyo di gedung MK pada Kamis, (26/6). Jika keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, apa yang akan terjadi pada pemilu mendatang? Akankah putusan ini terjegal oleh DPR? Ikuti ulasannya bersama Titi Anggraini, Ahli Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam Editorial Review.

Tim 20detik - 20DETIK