Secara mengejutkan, istana mengabarkan jika presiden menggunakan haknya untuk memberikan ampunan pidana kepada terpidana di mana dua orang di antaranya adalah terdakwa kasus korupsi, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Oleh presiden, terdakwa kasus korupsi impor gula, Tom Lembong diberi abolisi. Artinya, proses hukum yang dilakukan selama kasus tersebut berjalan dihapuskan berikut dakwaan 4,5 tahun yang dijatuhkan kepadanya. Sementara itu, Amnesti atau ampunan hukuman diberikan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sebelumnya diganjar 3,5 tahun dalam kasus yang berkaitan dengan pengangkatan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Lalu bagaimana penggunaan hak presiden ini dilihat dari sisi politik? Menghadirkan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, ikuti diskusinya dalam Editorial Review.