Video: LMKN Jawab Soal Putar Kicauan Burung Harus Bayar Royalti

20DETIK

   |   
601 Views | Rabu, 06 Agu 2025 19:01 WIB

Sengkarut royalti musik masih menjadi keresahan tersendiri. Tidak hanya bercokol pada penyanyi dan pencipta lagu, aturan ini kemudian menjadi momok baru bagi para pengusaha kreatif, pengelola mall, hingga perkumpulan pengusaha hotel, restoran, dan kafe (horeka). Mereka khawatir jika pemutaran lagu di kawasan kerja mereka berbuntut tuntutan pidana atau denda. Hal ini mencuat usai Direktur PT Mitra Bali Sukses sekaligus pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Hak Cipta. Lalu bagaimana seharusnya masyarakat menyikapi aturan royalti ini? Apakah sengkarut royalti music justru akan ‘membunuh’ eksistensi lagu itu sendiri? Menghadirkan Ketua Umum LMKN, Dharma Oratmangun, ikuti diskusinya dalam Editorial Review.

Tim 20detik - 20DETIK