Tidak hanya berhenti soal kritik berbagai tunjangan bagi DPR, aksi demonstrasi yang berujung pada sejumlah desakan yang dikenal sebagai 17+8 Tuntutan Rakyat akhirnya merembet ke munculnya kembali wacana revisi Undang-undang Pemilu. Sebabnya, sejumlah tokoh yang menduduki kursi anggota dewan dinilai tidak memiliki kapasitas cukup dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut diungkapkan oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Seperti ditulis dalam detikNews, ia menilai sistem pemilu saat ini tak terbuka luas hingga muncul sorotan kepada orang kaya dan selebritis. Nantinya, revisi UU Pemilu ini disebut Yusril akan membahas kritik terhadap kualitas anggota DPR. Sebab, tokoh yang memiliki kompetensi kerap gagal lolos ke parlemen di Senayan. Terkait dengan momentum ini berikut dengan penguatan fungsi partai mulai dari pendidikan hingga rekrutmen, hal apa saja yang perlu dilakukan? Apakah perubahan UU ini nantinya akan berakhir pada sulitnya jalur masuk para pesohor ke kursi DPR? Ikuti ulasannya dalam Editorial Review detikSore.