Sebagian masyarakat masih khawatir dan was-was terhadap piranti investasi baru berbentuk investasi emas digital. Sebab utamanya adalah ketidaktahuan tentang sistem keamanan, transparansi hingga perlindungan terhadap para investor. Umumnya, masyarakat melihat jika emas digital hanyalah sekedar angka di aplikasi, atau bahkan bentuk kontrak spekulatif tanpa wujud fisik. Padahal, emas digital merupakan sistem kepemilikan dan transaksi emas murni yang secara fisik tetap ada meski tidak di tangan investor. Emas-emas tersebut disimpan di lembaga kustodian resmi, sehingga aman dan terjamin.
Rasa was-was kian meningkat tatkala mencuatnya peristiwa kebangkrutan sebuah platform perdagangan emas digital di China yang menyebabkan kerugian besar bagi puluhan ribu investor ritel. Kondisi ini membuat masyarakat takut membeli emas lewat aplikasi digital.
Muncul pertanyaan, apakah peristiwa tersebut juga akan terjadi di Indonesia? Sima diskusinya dalam detikSore!











































