Beralih ke berita daerah, detikSore akan menelusuri seluk beluk kasus penggunaan aplikasi presensi fiktif di lingkungan Pemkab Brebes. Terbaru, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aplikasi presensi ilegal yang digunakan ribuan ASN Brebes. Diketahui para tersangka itu berstatus sebagai guru ASN.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melewati rangkaian penyelidikan. Mulai dari memeriksa saksi termasuk saksi ahli ITE hingga pengumpulan barang bukti.










































