Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Parakan Saat, Kelurahan Antapani Tengah, Kota Bandung pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Tindakan ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum serentak di enam provinsi yang berhasil mengamankan total 12 orang tersangka teroris.
Diketahui, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa buku, flashdisk, kartu HP, telepon genggam (handphone), serta beberapa botol berisi cairan. Petugas tidak menemukan adanya senjata ataupun bom di lokasi.
Lantas, apa saja temuan terbaru dari hasil penyelidikan ini? Simak paparan Jurnalis detikJabar selengkapnya.










































