Markaz Syariah Usai FPI 'Divonis' Pemerintah

20DETIK

   |   
29,540 Views | Rabu, 06 Jan 2021 16:15 WIB

Menkopolhukam Mahfud Md umumkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang pada 30 Desember 2020. Pada saat bersamaan, Markaz Syariah FPI seluas 30,91 hektare yang dikelola Habib Rizieq Syihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, dijaga ketat. Lahan itu disomasi oleh PT Perkebunan Nusanatara VIII, BUMN bidang perkebunan. Habib Rizieq melawan.

20Detik - 20DETIK