Kementerian Agama akan memfasilitasi ASN muslim yang ingin berzakat 2,5% dari gajinya. Kebijakan ini bukan lah paksaan, melainkan memfasilitasi seperti halnya penyelenggaraan haji.
Kementerian Agama akan memfasilitasi ASN muslim yang ingin berzakat 2,5% dari gajinya. Kebijakan ini bukan lah paksaan, melainkan memfasilitasi seperti halnya penyelenggaraan haji.