Komnas HAM mendorong Jaksa Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat di Indonesia. Sesuai ketentuan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 dijelaskan kewenangan Kejaksaan Agung sebagai penyidik berkewajiban menindaklanjuti laporan penyelidikan Komnas HAM.