Polisi Tetapkan SM Tersangka Pemilik Zat Radioaktif Ilegal

20DETIK

   |   
2,187 Views | Jumat, 13 Mar 2020 18:46 WIB

Polisi telah menetapkan SM sebagai tersangka dalam kepemilikan zat radioaktif di kediammnya yang berada di perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan. Selain itu SM juga tak mempunyai izin menyimpan zat radioaktif dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan)

Iswahyudi - 20DETIK