Dalam membeli properti harus hati-hati dan teliti. Sebab, bila kurang teliti, bisa berbuntut panjang dan merepotkan di kemudian hari.
Salah satunya saat membeli rumah/tanah. Amankah bila tanah yang kita beli hanya memiliki bukti girik/Akta Jual Beli (AJB) semata?