Kementerian Perdagangan musnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas asal impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar. Tindakan pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri. Selain sebagai bentuk penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeriagar konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).