Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto menanggapi kesaksian mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria dalam persidangan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. AKP Irfan menyebut hanya menjalankan tugas mengambil CCTV Kompleks Polri Duren Tiga yang diperintah oleh Kombes Agus Nurpatria.