Ahli Pidana: Terdakwa Pembunuhan Tak Bisa Jadi Justice Collaborator

20DETIK

   |   
13,546 Views | Kamis, 22 Des 2022 15:40 WIB

Ahli Pidana menyebut bahwa tersangka pembunuhan tidak bisa berstatus menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC). Status justice collaborator hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu.

Fandi Akbar - 20DETIK