Menyambut libur Nataru, pemerintah menyebut anak berusia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 wajib menyertakan surat keterangan dari pusat pelayanan kesehatan sebagai syarat perjalanan selama Nataru.
Menyambut libur Nataru, pemerintah menyebut anak berusia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 wajib menyertakan surat keterangan dari pusat pelayanan kesehatan sebagai syarat perjalanan selama Nataru.