Hakim ketua Ahmad Suhel heran kenapa mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin menerima penjelasan dari Ferdy Sambo soal pelecehan yang dialami Putri Candrawathi. Hakim menilai pemeriksaan itu tidak lazim dan Arif harusnya menyadari ada kejanggalan.