Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Andalas, Prof. Dr. Elwi Danil, hadir sebagai ahli meringankan di persidangan pembunuhan Brigadir Yosua. Elwi berpendapat bahwa poligraf tidak bisa diterima sebagai alat bukti jika cara memperolehnya tidak sesuai dengan aturan.