Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan sepanjang 2022 tercatat adanya transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 183.883.058.184.449. Sumber dana terbesar dari tindak pidana pencucian uang diduduki oleh tindak pidana korupsi dan narkotika