Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengembalikan uang hasil tindak korupsi PT Posfin Indonesia kepada negara. Dalam perkara ini satu unit rumah dan uang tunai yang dikembalikan berjumlah lebih dari Rp 13 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengembalikan uang hasil tindak korupsi PT Posfin Indonesia kepada negara. Dalam perkara ini satu unit rumah dan uang tunai yang dikembalikan berjumlah lebih dari Rp 13 miliar.