Kejati Jabar Serahkan Barang Bukti Korupsi PT Posfin Rp 13 M ke Negara

20DETIK

   |   
2,664 Views | Kamis, 29 Des 2022 12:31 WIB

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengembalikan uang hasil tindak korupsi PT Posfin Indonesia kepada negara. Dalam perkara ini satu unit rumah dan uang tunai yang dikembalikan berjumlah lebih dari Rp 13 miliar.

Wisma Putra - 20DETIK