Muhammad Arif Setiawan selaku Ahli Pidana Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta dihadirkan sebagai saksi meringankan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di sidang kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat. Arif mengatakan tidak semua orang berada di dalam tempat terjadinya kejahatan itu turut serta. Arif menjelaskan soal 'meeting of mind'.