LPSK Cuma Bisa Lindungi Korban Intimidasi Kecurangan Pemilu Bila Masuk Pidana

20DETIK

   |   
3,594 Views | Senin, 02 Jan 2023 18:38 WIB

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi mengungkap pertemuan dengan Koalisi Masyarakat Sipil terkait perlindungan pelapor dugaan kecurangan di tahapan Pemilu masih sebatas konsultasi. Edwin pun menegaskan, bahwa LPSK baru bisa memberikan perlindungan bila perkara sudah masuk lingkup pidana.

Putri Aulia - 20DETIK