Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi mengungkap pertemuan dengan Koalisi Masyarakat Sipil terkait perlindungan pelapor dugaan kecurangan di tahapan Pemilu masih sebatas konsultasi. Edwin pun menegaskan, bahwa LPSK baru bisa memberikan perlindungan bila perkara sudah masuk lingkup pidana.