Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. H. M. Said Karim menerangkan unsur pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP di sidang pembunuhan BrigadirYosua. Di tengah ahli menjelaskan, Jaksa memotong dan keberatan dengan penjelasan Said.
Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. H. M. Said Karim menerangkan unsur pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP di sidang pembunuhan BrigadirYosua. Di tengah ahli menjelaskan, Jaksa memotong dan keberatan dengan penjelasan Said.