MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Tetap Divonis Hukuman Mati

20DETIK

   |   
9,445 Views | Rabu, 04 Jan 2023 09:10 WIB

Kasasi yang diajukan oleh pemerkosa 13 santriwati di Pondok Pesantren Madani, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Herry sempat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga akhirnya vonisnya diperberat.

20Detik - 20DETIK