Kasasi yang diajukan oleh pemerkosa 13 santriwati di Pondok Pesantren Madani, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Herry sempat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga akhirnya vonisnya diperberat.
Kasasi yang diajukan oleh pemerkosa 13 santriwati di Pondok Pesantren Madani, Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Herry sempat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga akhirnya vonisnya diperberat.