Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dalam kasus ekspor bahan baku minyak goreng. Sementara itu, 4 tersangka lainnya mendapat vonis beragam antara 1 tahun dan 1 tahun 6 bulan bui.