Suap Eks Pejabat Dirjen Pajak, Agus Susetyo Dituntut 3 Tahun Bui

20DETIK

   |   
3,657 Views | Kamis, 05 Jan 2023 12:32 WIB

Mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Agus diyakini terbukti bersalah menyuap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji senilai SGD 3,5 juta atau setara dengan Rp 39 miliar.

Fandi Akbar - 20DETIK