Mantan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Agus diyakini terbukti bersalah menyuap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji senilai SGD 3,5 juta atau setara dengan Rp 39 miliar.