Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal wacana impeachment (pemakzulan) Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bergulir lewat kontroversi isu Perppu Cipta kerja. Menurutnya tak ada satupun kriteria dari alasan pemakzulan dalam Pasal 7A dan 7B UUD Negara RI 1945 yang bisa terpenuhi dengan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Ciptaker.