Keluarga Yosua heran jaksa penuntut umum (JPU) hanya memberikan tuntutan 8 tahun pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurut Ibu Yosua, Putri dinilai tahu tentang skenario pembunuhan anaknya