Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan pandangannya terkait sistem proporsional pada Pemilu 2024. Menurut Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan, hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 menyatakan peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.