Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo, dituntut jaksa 2 tahun pidana penjara terkait perkara Obstruction of Justice penembakan Brigadir Yosua Hutabarat. Baiquni juga didenda Rp 10 juta.
Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo, dituntut jaksa 2 tahun pidana penjara terkait perkara Obstruction of Justice penembakan Brigadir Yosua Hutabarat. Baiquni juga didenda Rp 10 juta.