Jaksa menyebut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 ribu gram yang kemudian ditukar dengan tawas. Setelah perintah tersebut, jaksa mengatakan Teddy mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke Dody dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan dijawab Dody dengan kalimat 'siap jenderal'.