Jaksa menyebut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengusahakan mengambil barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat 10 ribu gram. Namun jaksa menyebut AKBP Doddy hanya menyanggupi perintah Teddy dengan mengganti 5 ribu gram sabu dengan tawas.