Jaksa penuntut umum (JPU) mengapresiasi sikap kesatria mantan Korspri Kadiv Propam Polri, Chuck Putranto, yang mengaku mengambil CCTV di kompleks rumah Ferdy Sambo meski seharusnya wajib menolak perintah atasannya itu. Jaksa meminta majelis hakim tetap menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutannya, yakni 2 tahun penjara.