Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Dalam pertimbangannya, ada 7 hal yang memberatkan vonis Sambo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Dalam pertimbangannya, ada 7 hal yang memberatkan vonis Sambo.