Putri Candrawathi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara 20 tahun. Putusan itu disambut histeris ibunda Yosua yang turut menyaksikan langsung sidang tersebut.
Putri Candrawathi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara 20 tahun. Putusan itu disambut histeris ibunda Yosua yang turut menyaksikan langsung sidang tersebut.