Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo sendiri dulu pernah meminta masyarakat tak berasumsi soal peristiwa ini.
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo sendiri dulu pernah meminta masyarakat tak berasumsi soal peristiwa ini.