Majelis hakim menjatuhi Ferdy Sambo dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi dengan 20 tahun penjara. Vonis hakim terhadap keduanya melebihi tuntutan jaksa atau biasa disebut sebagai ultra petita.
Majelis hakim menjatuhi Ferdy Sambo dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi dengan 20 tahun penjara. Vonis hakim terhadap keduanya melebihi tuntutan jaksa atau biasa disebut sebagai ultra petita.