Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Usai pembacaan putusan, Kuat meninggalkan ruang sidang sambil mengacungkan salam metal ke jaksa penuntut umum.