Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sementara, sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam perkara serupa. Dalam pertimbangannya, hakim meyakini bahwa Yosua tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri melainkan ada rasa sakit hati.